Surabaya, Jejakjurnalis.co.id – Seorang pemuda berinisial TN, merupakan warga Bogangin Karang Pilang Surabaya, berkeluh kesah kepada media ini. lantaran keluarganya diisukan dengan membayar sekian puluh juta ke petugas kepolisian dirinya bisa bebas dari masa hukuman dan program perawatan serta pengobatan rehabilitasi bagi para pengguna narkoba di lembaga rehabilitasi yang telah ditunjuk oleh BNN berdasarkan hasil rekomendasi Tim Asesment, isu tersebut tidak benar.
Isu itu diketahuinya, berawal dari pihak polisi saat menghubungi dan berkoordinasi dengan lembaga rehabilitasi yang sedang melakukan program perawatan dan pengobatan terhadap TN. Dirinya mengaku saat ini masih menjalani program rehabilitasi selama 3 bulan sesuai hasil rekomendasi tim Asessmen dari BNN lantaran TN menjadi korban penyalah guna narkoba jenis sabu disalah satu lembaga rehabilitasi di kota Surabaya.
TN menjelaskan lebih lanjut, awal mula dirinya diamankan oleh beberapa orang petugas Kepolisian berpakaian preman yang mengaku dari Satuan Reskoba Polrestabes Surabaya. Sambil menunjukan surat tugas dan surat perintah resmi Pada hari Rabu, 8 Januari 2025. Sekira pukul 20.30 WIB.
“Saya diamankan polisi bersama rekan saya berinisial LT, karena hendak mengkonsumsi narkoba jenis sabu yang dibeli secara urunan, petugas Kepolisian juga menemukan serta mengamankan barang bukti 1 poket sabu dan alat hisap (bong) dilantai tempat saya duduk bersama LT.” Akunya.
Selanjutnya, saya dengan LT dibawa petugas ke Polresabes. Saat diperiksa di Polrestabes saya dipertemukan dengan seseorang yang saya kenal bernama berinisial AR yang telah diamankan oleh polisi sebelumnya, AR adalah seorang bandar narkoba yang saya kenal, sudah kurang lebih sebanyak 4 (empat) kali memesan sabu ke AR, termasuk barang bukti 1 (satu) poket sabu yang ditemukan Polisi, saya beli nya ke AR seharga Rp. 400.000.
TN juga menceritakan keluarganya, selama di dalam lembaga rehabilitasi, dia memberi kabar keluarga bahwa pihak penyidik memanggilnya lantaran diisukan telah mengeluarkan biaya sekian puluh juta kepada pihak penyidik Polrestabes Surabaya.
“Saya sangat keberatan atas isu yang dihembuskan itu, itu tidak benar, saya direhabilitasi setelah mendapat asesmen dari BNN. Terus terang saya akan ambil langkah hukum bila isu itu dihembuskan,” ujarnya.
Selain akan mengambil langkah hukum. Dirinya bersama keluarga akan mencari siapa saja yang menyebar informasi bohong (Hoax).
“Justru saya terbantu oleh pihak kepolisian, lantaran dirinya direhabilitasi selama 3 bulan dan hingga saat ini sy masih di lembaga rehabilitasi untuk menjalani pengobatan dan perawatan,“ pungkasnya.
Saat dikonfirmasi AKBP Suria Miftah Irawan, selaku Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya. Pihaknya membenarkan tersangka TN dan LT memang pernah diamankan anggotanya dan sekarang sedang menjalani pengobatan rehabilitasi.
“AR dan LT direhabilitasi sesuai dengan ketentuan Undang-undang, karena AR dan LT adalah korban penyalah guna narkoba, jadi wajib direhabilitasi supaya mereka bisa disembuhkan,” ucapan Suria.
Terkait isu atau kabar yang ada, AKBP Suria Miftah Irawan membantah, itu tidak benar. Silahkan tanya langsung kepada keluarganya atau ke bersangkutan yang saat ini masih menjalani program penyembuhan di tempat rehab sesuai hasil rekomendasi dari BNN.
“Penyidik kami bekerja secara profesional, jika kedapatan barang bukti dangan jumlah diatas SEMA dan merupakan seorang pengedar maupun jaringan narkoba, pastinya akan kami perberat hukumannya, namun jika yang bersangkutan diduga adalah korban penyalah guna, maka wajib kami rehabilitasi,” ucap Suria.
Perlu diketahui, dari penangkapan TN dan LT petugas menemukan barang bukti 1 satu poket sabu, seberat 0,30 gram beserta bungkusnya. 2 unit handphone. Identitas KTP, SIM C, 2 korek gas dan 1 alat hisab/bong. (Red)
Editor : Ayu






