Jombang, Jejakjurnalis.co.id – Konfrensi Pers yang di gelar oleh Polres Jombang di Loby Satreskrim Polres Jombang, Jum’ at 31 Januari 2025.Konfrensi yang digelar mengungkap kasus pembunuhan di hutan Marmoyo Kabuh , oleh Kapolres AKBP Ardi Kurniawan melalui Kasatreskrim AKP Margono Suhendra. Kapolres AKBP Ardi Kurniawan menghimbau warga Jombang untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dan untuk tindak pidana kami berkomitmen segera mengungkap menjaga kondusifitas di Kabupaten Jombang.
AKP Margono Suhendra dalam kesempatan yang sama menjelaskan kronologi berikut motif pembunuhan yang terjadi di hutan Marmoyo Kabuh. ” Mayat yang ditemukan di hutan Marmoyo Kabuh adalah Mohammad Faiz ( 19 ) warga Desa Katerungan Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo.
Penemuan mayat di hutan Marmoyo Kabuh atas laporan dari masyarakat , dan juga keluarga korban yang melaporkan bahwa keluarga nya yang sudah satu minggu tidak pulang. Berdasarkan laporan ini kita langsung menelusuri kasus penemuan mayat di hutan Marmoyo Kabuh. Awalnya kita kesulitan mengidentifikasi mayat karena tanpa identitas. Dan menurut kakak korban, adiknya ( korban) belum pernah di daftar kan E-KTP.
Mohammad Faiz ( korban) awalnya bertemu dengan wanita yang merupakan teman dari pelaku. Akhirnya mereka bertemu di Trowulan tempat kos – kos an pelaku. Pelaku merasa sakit hati karena teman wanita nya di lecehkan oleh korban. Hingga terjadi percekcokan antara korban dengan pelaku. Sabtu sebelum mereka bertemu, ternyata pelaku sudah merencanakan bagaimana cara membunuh korban tanpa ada darah.
Akhirnya pada hari Sabtu mereka bertemu, dan pelaku menghubungi temannya yang berada di Jombang untuk mencarikan lokasi yang jauh dari masyarakat. Sehingga temannya mengarahkan ke hutan daerah Kabuh. Saat itu hari Sabtu kurang lebih pukul 11.30 WIB – 12.00 WIB mereka mengajak minum korban. Sempat terjadi duel di antara mereka. Pelaku utama mengambil sarung yang sudah dipersiapkan sebelumnya untuk mencekik leher korban. Korbanpun melemah tak sadarkan diri, dan disaat itulah korban di pukul menggunakan batu. Merasa korbannya telah mati, mereka menyeret dan membuang tubuh korban di hutan Marmoyo Kabuh.
Hari itu juga pelaku utama lari ke daerah Temanggung. Kami Unit RESKRIM mendapat laporan dan segera meluncur ke Temanggung. Kami mengamankan pelaku sekaligus menemukan motor milik korban. Pelakunya ada 6 orang, 3 orang dewasa dan 3 lagi masih di bawah umur. Pelaku tersebut berinisial AR ( 24 ) warga Jombang, AS ( 23 ) warga Lumajang, HM ( 20 ) warga Kediri, RG ( 18 ) warga Jombang, MR ( 17 ) warga Jombang, KS ( 17 ) warga Jombang.
Menurut pasal 340 , 339 , 338 KUHP tindak pidana pelaku dapat di jerat 20 tahun hukuman penjara atau hukuman mati. Karena kasus ini merupakan kasus pembunuhan berencana “. Tegas AKP Margono Suhendra. (Humas/Dit)
Editor : Ade






