Izin Belum Lengkap, DPRD Jombang Minta Operasional MR DIY Cukir Dihentikan Sementara

Gambar : Syaifullah Anggota Komisi C DPRD Jombang dan MR DIY Cukir.

Jombang, JejakJurnalis.co.id – Komisi C DPRD Kabupaten Jombang mengambil sikap tegas terhadap operasional toko ritel MR DIY di Desa Cukir, Kecamatan Diwek. Mereka merekomendasikan penghentian sementara aktivitas toko sekaligus pembongkaran jembatan akses yang dibangun menuju lokasi tersebut.

Langkah ini diambil setelah ditemukan dugaan bahwa proyek tersebut belum memenuhi sejumlah persyaratan perizinan serta berpotensi melanggar aturan terkait pembangunan di wilayah sungai.

Bacaan Lainnya

Anggota Komisi C DPRD Jombang, Syaifullah, menegaskan bahwa setiap pembangunan wajib mengikuti regulasi yang berlaku, terutama yang berkaitan dengan infrastruktur di area sungai karena menyangkut aspek keselamatan dan lingkungan.

“Tidak boleh ada pembangunan yang mengabaikan aturan, apalagi ini berada di kawasan sungai. Risiko terhadap lingkungan dan keselamatan sangat besar,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).

Ia menjelaskan, beberapa dokumen penting yang belum dikantongi pengembang antara lain Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (PKPR), serta izin dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) untuk pembangunan di atas aliran sungai.

Berdasarkan temuan tersebut, DPRD meminta seluruh kegiatan operasional dihentikan hingga seluruh izin dipenuhi. Bahkan, pembongkaran jembatan juga direkomendasikan karena dikhawatirkan tidak sesuai standar teknis yang ditetapkan.

“Kami minta operasional dihentikan dulu sampai semua izin lengkap. Jembatan itu juga perlu dibongkar jika memang tidak sesuai ketentuan BBWS,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Jombang, Imam Bustomi, menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan BBWS terkait persoalan tersebut.

“Kami sudah bersurat ke BBWS mengenai jembatan di lokasi itu. Saat ini kami mendorong pengembang untuk segera melengkapi perizinan,” katanya.

Untuk keputusan akhir terkait sanksi, baik administratif maupun pembongkaran fisik, Pemkab Jombang masih menunggu hasil kajian dan keputusan dari BBWS sebagai pihak yang berwenang atas wilayah sungai.

“Kewenangan ada di BBWS, jadi kami masih menunggu keputusan resmi dari mereka,” tutupnya. (Red)

 

Editor : Ade
Total Views: 725

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *