Jombang, JejakJurnalis.co.id – Kesimpangsiuran informasi pemberitaan yang beredar mengenai polemik kredit Nenek Ngatini asal Desa Banjardowo, Kecamatan Kabih akhirnya mulai menemui titik terang.
Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang memanggil jajaran manajemen PT BPR Bank Jombang (Perseroda) guna mengklarifikasi kabar viral yang menyebutkan nasabah tersebut berutang Rp500 ribu namun ditagih hingga Rp70 juta, serta versi lain yang menyebut utang Rp25,5 juta membengkak menjadi Rp140 juta.
Di hadapan para wakil rakyat, Direktur Utama Bank Jombang, Afandi, dengan tegas membantah informasi yang viral tersebut.
Melalui presentasi data resmi, ia memastikan bank plat merah tersebut tidak pernah mengeluarkan plafon kredit sebesar Rp500 ribu.
Data internal bank menunjukkan bahwa komitmen utang pokok Ngatini sebenarnya bernilai Rp70 juta. Setelah dipotong cicilan yang masuk sebesar Rp10 juta, sisa pokok utang saat ini berada di angka Rp60 juta. Angka tersebut merupakan nilai yang sudah diringankan oleh pihak bank melalui kebijakan penghapusan bunga serta denda.
Pihak manajemen menjelaskan adanya celah atau miss informasi yang membuat masalah ini mencuat ke publik. Bank Jombang awalnya tidak mengetahui bahwa Ngatini dan suaminya, Sukarman, telah resmi bercerai secara hukum.
Afandi menegaskan bahwa saat proses survei dan pengajuan kredit berlangsung, administrasi kependudukan (KTP) menunjukkan mereka masih berstatus kawin dan tinggal di alamat yang sama. Hubungan hukum perceraian mereka baru diketahui pihak bank belakangan dari dokumen Pengadilan Agama.
“Kami sudah upayakan penyelesaian. Faktanya, kami tidak tahu kalau Ibu Ngatini itu sudah bercerai. Terkait pengakuan beliau yang merasa tidak menerima uang, kemungkinan besar uang tersebut diterima oleh suaminya karena saat itu mereka masih tinggal satu rumah. Itu poin utamanya. Kalau nilai kredit Rp500 ribu, kami tidak mungkin mengeluarkan pinjaman sekecil itu,” kata Afandi.
Afandi secara tegas menolak anggapan bahwa sistem perbankan miliknya kecolongan dalam melakukan verifikasi debitur.
“Ini bukan kecolongan. Saat kami mengklarifikasi dan melakukan survei ke rumahnya, suaminya ada di sana dan mereka masih tercatat tinggal bersama. Ibu Ngatini mungkin merasa tidak menerima uangnya, tetapi suaminya yang menerima. Selain itu, ada proses pergantian agunan dari BPKB ke Sertifikat Hak Milik (SHM). Logikanya, dalam sistem top-up pengajuan dan pergantian agunan, tidak mungkin tidak ada uang yang turun (dicairkan),” tambah Afandi.
Mengingat perkara ini merupakan sengketa perdata perbankan, Bank Jombang memilih melunakkan langkah hukum guna membuka ruang mediasi dan penyelesaian secara damai.l dengan Ngatini.
“Kami sudah mencabut Gugatan Sederhana (GS) di pengadilan. Kami memilih jalur penyelesaian karena ini murni masalah perdata. Sengketa perdata sudah sepatutnya diselesaikan melalui mufakat dan kesepakatan bersama, bukan saling menjatuhkan. Kami mengedepankan mediasi agar perkara ini bisa selesai baik-baik,” jelas Afandi.
Ketua Komisi B DPRD Jombang, Anas Burhani, menyatakan bahwa legislatif akan berdiri di posisi netral untuk mengawal realisasi janji kemudahan yang ditawarkan oleh Bank Jombang kepada nasabah. Ada tiga poin utama dalam solusi ini: penghapusan denda, penghapusan bunga, dan pencabutan gugatan hukum hingga memastikan aset Ngatini aman.
“Sesuai kronologi kredit macet Ibu Ngatini yang disampaikan dalam rapat kerja, PT BPR Bank Jombang akan mengambil langkah penyelesaian. Tugas kami di Komisi B adalah mengawal kesepakatan solusi ini, mulai dari penghapusan denda hingga pencabutan gugatan sidang sederhana,” ujar Anas Burhani.
Anas menekankan, setelah gugatan dicabut dan bunga dihapus, dewan akan memastikan janji manajemen tersebut benar-benar diwujudkan di lapangan.
“Kami di Komisi B akan mengawasi secara ketat apakah komitmen-komitmen ini benar-benar dilaksanakan oleh PT BPR Bank Jombang atau tidak,” tegas Anas.
Saat disinggung adanya pelaporan yang dilayangkan pengacara Ngatini terhadap Bank Jombang atau bergesernya kasus ini ke ranah hukum pidana, DPRD Jombang mengimbau semua pihak untuk menahan diri dan mengutamakan penyelesaian humanis.
DPRD Jombang meminta semua pihak untuk tidak menjadikan suasana semakin keruh. Artinya, semua harus diselesaikan dengan baik melalui mekanisme yang humanis. Sebab, Bank Jombang juga telah banyak memberikan kelonggaran terhadap Ngatini.
“Jika sudah masuk ke ranah hukum, tentu idealnya dicarikan jalan keluar secara kekeluargaan terlebih dahulu. Bank Jombang sendiri sudah melakukan langkah strategis untuk menyelesaikan masalah Ibu Ngatini ini. Terkait adanya saling lapor ke kepolisian, saya belum bisa berkomentar lebih jauh,” pungkas Anas.(Red)
Editor : Ade






