Fraksi PDI Perjuangan Jombang Fasilitasi ‘Win-Win Solution’ Kasus Utang Nenek Ngatini

Jombang, JejakJurnalis.co.id – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) DPRD Kabupaten Jombang bergerak cepat menyikapi kasus yang menimpa Ngatini, seorang lansia nasabah Bank Jombang yang terjerat persoalan utang hingga puluhan juta rupiah.

Setelah melakukan mediasi langsung di Kantor Bank Jombang, fraksi berlambang banteng moncong putih tersebut berhasil mendorong tercapainya kesepakatan yang meringankan beban nasabah.

Bacaan Lainnya

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jombang, Dodit Eko Prasetiyo, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas ramainya pemberitaan di media massa mengenai utang yang dialami Nenek Ngatini yang disebut dalam pemberitaan utang Rp500 ribu dan ditagih Rp70 juta.

“Kronologi menindaklanjuti eh di media tentang eh Bu Ngatini, Bu Ngatini ini nasabah Bank Jombang yang mana informasi di media itu utangnya itu 500 menjadi 70 juta,” kata Dodit saat diwawancarai di Mapolres Jombang, Senin (6/7/2026).

Guna mengurai persoalan itu, jajaran Fraksi PDI Perjuangan langsung mendatangi Kantor Bank Jombang untuk meminta klarifikasi dan berkoordinasi secara detail dengan pihak manajemen bank.

“Hasilnya setelah kita langsung kita koordinasi dengan Bank Jombang, menanyakan bagaimana sih kronologinya. Tadi sudah dijelaskan Bank Jombang,” ujar Dodit.

Ia menambahkan bahwa pihak bank telah membeberkan urutan pinjaman secara detail milik nasabah. “Penjelasan Bank Jombang bahwa Bu Ngatini ada utang di situ beliaunya itu. Tahun 2000an berurutan kok tadi,” imbuhnya.

Melihat kondisi yang dialami Nenek Ngatini, Fraksi PDI Perjuangan yang beberapa anggotanya juga duduk di Komisi B DPRD Jombang selaku mitra kerja Bank Jombang, langsung mengajukan sejumlah poin tuntutan demi melindungi hak-hak nasabah.

“Nah, di sini setelah kita koordinasi dengan Bank Jombang, kami meminta Bank Jombang untuk mengamankan terutama aset dulu ini, terus minta penghapusan dan kasusnya dihentikan, seperti itu. Penghentian bunga,” tegas Dodit.

Pihak fraksi menekankan pentingnya solusi yang adil dan tidak memberatkan sepihak agar masalah ini lekas tuntas tanpa harus mengorbankan aset pencaharian milik nasabah.

“Ya kalau win-win solution ya yang kita harapkan dari Bank Jombang ya itu, penghentian kasusnya yang sempat dilaporkan di gugatan sederhana itu dihentikan, terus penghapusan bunga, penghapusan denda, seperti itu,” tambah dia.

Sengkarut yang menimpa Ibu Ngatini ternyata tidak berdiri sendiri. Berdasarkan pengakuan nasabah, dirinya diduga kuat menjadi korban penipuan oleh oknum bernama Nur Ali. Uang yang seharusnya disetorkan untuk pelunasan utang di bank justru dibawa kabur oleh oknum tersebut.

Merespons fakta tersebut, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan tidak akan tinggal diam dan siap menggandeng aparat kepolisian guna mengusut tuntas tindakan pidana yang merugikan nasabah.

“Kita berkoordinasi dengan Polres dengan posisi Bu Ngatini yang seperti itu. Harapan kita semuanya ikut menyelesaikan, dari Bank Jombang, dari DPRD, dari Polres juga ikut menyelesaikan eh kasusnya Bu Ngatini ini. Karena kita tahu bahwa Bu Ngatini juga merasa tertipu oleh saudara Nur Ali yang sudah membawa, menurut keterangan Bunga Tini, 55 juta uang beliau,” ungkap dia.

Saat disinggung mengenai alasan di balik kepedulian mendalam partai terhadap kasus ini, Pihaknya menyebut bahwa hal ini adalah bagian dari kewajiban legislator sebagai penyambung lidah rakyat.

“Kalau peduli ini sudah tugas kita,” pungkas Dodit.

Gayung bersambut, iktikad baik dan langkah mediasi yang dijembatani oleh Fraksi PDI Perjuangan ini direspons positif oleh manajemen Bank Jombang.

Pihak bank menyampaikan apresiasi tinggi karena kehadiran para wakil rakyat mampu mempercepat jalan keluar yang akomodatif.

Kasi Kepatuhan Bank Jombang, Angga Dwi, secara terbuka menyampaikan rasa terima kasihnya atas peran aktif fraksi tersebut dalam mengurai persoalan dengan kepala dingin.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Fraksi PDIP yang telah memfasilitasi kita untuk menyelesaikan proses-proses yang sedang dialami oleh Ibu Ngatini. Ada win-win solution yang nantinya kita tawarkan,” ujar Angga kepada wartawan.

Dari hasil kesepakatan bersama, Bank Jombang menerbitkan tiga poin kebijakan sebagai bentuk pelonggaran dan jaminan keamanan finansial bagi Ibu Ngatini.

Pertama adalah penghentian bunga. Manajemen bank sepakat menghentikan total akumulasi bunga berjalan pada rekening Ibu Ngatini.

Kedua penghapusan denda. Artinya pihak bank menghapus seluruh denda yang menumpuk demi meringankan beban utang nasabah.

Ketiga Bank Jombang memberikan garansi penuh bahwa aset milik Ibu Ngatini tidak akan disita ataupun dilelang selama proses penyelesaian berjalan.

Tidak hanya memberikan pelonggaran hak finansial dan perlindungan aset, Bank Jombang juga resmi mencabut langkah hukum perdata berupa gugatan sederhana yang sebelumnya sempat dilayangkan kepada nasabah di pengadilan.

Dengan dihentikannya langkah hukum tersebut, Ibu Ngatini kini bisa bernapas lega karena tidak perlu lagi berhadapan dengan meja hijau.

“Bahwasanya gugatan sederhana sudah kita lakukan penyetopan, kita sudah tidak ada lagi. Artinya, Ibu Ngatini sudah tidak akan dipanggil oleh pengadilan lagi,” pungkas Angga.(Red)

 

Editor : Ade
Total Views: 795

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *