Surabaya, Jejakjurnalis.co.id – Jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali menunjukkan komitmennya dalam menanggulangi penyalahgunaan narkotika secara sistematis dan berorientasi pada pemulihan.
Informasi yang didapat dalam dua operasi terpisah yang berlangsung pada 3 dan 15 Juli 2025, sebanyak tiga warga diamankan karena diduga sebagai pengguna aktif narkotika golongan I jenis sabu.
Operasi pertama dilakukan pada Kamis, 3 Juli 2025, di sebuah hunian di Jalan Bulak Banteng Surapati No. 25, Kecamatan Kenjeran. Tiga pria berinisial TT (26), AT (26), dan SRJ (31) ditemukan tengah mengonsumsi sabu di dalam kamar. Barang bukti berupa pipet kaca, alat hisap sabu, dan tiga unit telepon genggam turut diamankan.
“Kemudian hasil tes urine menunjukkan ketiganya positif mengandung zat narkotika.” Ujar AKP Idham. Selasa (26/08/2025).
Sementara itu, pada Senin, 15 Juli 2025, empat pria lainnya diamankan di wilayah Bulak Banteng Suropati Gang 5 dan Bulak Banteng Gading. Satu individu berinisial BB berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Seluruh terduga telah menjalani pemeriksaan lanjutan dan dinyatakan sebagai pengguna aktif, bukan pengedar. Sesuai pendekatan hukum yang berlaku, mereka diarahkan untuk menjalani asesmen rehabilitatif di Badan Narkotika Nasional (BNN) guna menentukan langkah pemulihan yang tepat.” Tegasnya.
Idham menanggapi informasi yang beredar mengenai biaya rehabilitasi, di wilayah Kembang Kuning, pihak pihaknya menegaskan bahwa proses rehabilitasi dilakukan sesuai prosedur dan tidak melibatkan pungutan di luar ketentuan resmi.
“Pernyataan atau isu tersebut tidak dapat diverifikasi dan berasal dari sumber yang tidak jelas identitas maupun otoritasnya.” Katanya.
Polrestabes Surabaya menekankan bahwa pendekatan terhadap pengguna narkotika kini lebih mengedepankan aspek restoratif dan humanis, dengan tujuan mengembalikan individu ke kehidupan yang sehat dan produktif.
“Proses rehabilitasi bukanlah bentuk komersialisasi, melainkan bagian dari strategi pemulihan sosial yang terintegrasi.” Tutup Kanit III Satreskoba Polrestabes Surabaya. (Red)
Editor : Canda






