Dua Wali Murid YPBU Gadingmangu Kembali Laporkan Dugaan Penahanan Ijazah ke Dewan Pendidikan Jombang

Jombang, JejakJurnalis.co.id – Kasus dugaan penahanan ijazah di Yayasan Pendidikan Budi Utomo (YPBU) Gadingmangu, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, masih terus berlanjut. Setelah sebelumnya menjadi perhatian publik, pada Jumat (22/5/2026) pagi sejumlah wali murid kembali mendatangi Kantor Dewan Pendidikan (DP) Kabupaten Jombang di Jalan Bupati R Soedirman (eks Jalan Pattimura).

Berbeda dengan sebelumnya, kali ini hanya dua wali murid yang hadir. Keduanya merupakan ibu rumah tangga yang datang sebagai perwakilan dari beberapa wali murid lain yang mengalami persoalan serupa.

Bacaan Lainnya

Mereka menyampaikan laporan terkait tujuh ijazah siswa di bawah naungan YPBU Gadingmangu yang diduga masih ditahan oleh pihak sekolah atau yayasan selama bertahun-tahun.

“Kami datang berdua sebagai perwakilan untuk tujuh ijazah yang hingga kini masih ditahan oleh pihak sekolah di bawah naungan YPBU Gadingmangu,” ujar salah satu wali murid saat berada di Dewan Pendidikan Jombang.

Dalam pengaduannya, mereka turut membawa sejumlah berkas pendukung, seperti informasi tagihan keuangan dan surat pernyataan kesanggupan pelunasan yang sebelumnya diterbitkan pihak sekolah.

Salah satu wali murid mengaku pernah berupaya menemui pihak sekolah maupun yayasan untuk mencari jalan keluar karena keterbatasan ekonomi yang membuatnya belum dapat melunasi tagihan. Namun, menurutnya, usaha tersebut tidak mendapatkan tanggapan.

“Saya sudah mencoba datang ke sekolah maupun yayasan karena memang belum mampu melunasi. Namun, bukan solusi yang saya dapatkan, bahkan saya merasa tidak mendapat tanggapan,” tuturnya.

Ia juga mengaku telah mencoba meminta bantuan dan saran kepada sejumlah pihak agar anaknya bisa memperoleh ijazah, tetapi belum mendapatkan hasil yang diharapkan.

Setelah mengetahui adanya wali murid lain yang mengadukan persoalan serupa ke Dewan Pendidikan Jombang melalui pemberitaan, ia kemudian memutuskan untuk ikut menyampaikan pengaduan.

Menurut pengakuannya, ijazah anaknya tertahan sejak tahun 2020, sementara wali murid lain yang datang bersamanya menyebut ijazah anaknya belum diterima sejak tahun 2021.

Keduanya berharap Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang dapat membantu menemukan solusi agar anak-anak mereka segera mendapatkan ijazah yang merupakan dokumen penting dalam pendidikan.

Mereka berharap ada jalan keluar atas persoalan tersebut, mengingat berbagai upaya yang telah dilakukan sebelumnya belum membuahkan hasil.

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang, Arif Kuswirasasono, membenarkan adanya kedatangan dua wali murid tersebut. Ia menjelaskan bahwa selain membawa persoalan pribadi, keduanya juga hadir sebagai perwakilan dari wali murid lain yang menghadapi masalah serupa.

“Selain mewakili diri masing-masing, mereka juga datang sebagai perwakilan. Tujuannya sama, yakni menyampaikan laporan resmi terkait ijazah anak yang ditahan pihak sekolah atau yayasan dalam waktu yang cukup lama,” ujar Arif.

Ia menegaskan bahwa Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang akan terus mengawal persoalan ini dengan serius. Meskipun saat sidak pada Senin (18/5/2026) pihak sekolah atau yayasan belum dapat ditemui, pihaknya tetap akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk mencari penyelesaian.

“Masalah ini berkaitan dengan dokumen pendidikan seseorang, sehingga kami akan terus berupaya membantu menemukan solusi terbaik,” pungkasnya. (Red)

 

Editor : Ade
Total Views: 675

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *