Sanggahan HF Dan AS: Tidak Ada Unsur Paksaan Atau Pungutan Biaya Dalam Proses Penyidikan

Surabaya, JejakJurnalis.co.id – Menanggapi isu dugaan suap dalam penanganan kasus narkoba oleh Satreskoba Polrestabes Surabaya, dua pelaku berinisial HF (15) dan AS yang sebelumnya diamankan pada (1/11/25), menyampaikan klarifikasi melalui video hasil wawancara pada (17/11/25) yang diterima redaksi.

Dalam video tersebut, HF menyatakan bahwa selama proses penyidikan di Polrestabes Surabaya, dirinya tidak mengalami tekanan atau paksaan dari pihak kepolisian. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada pungutan biaya dalam bentuk apapun selama proses hukum berlangsung.

Bacaan Lainnya

“Selama dalam penyidikan pihak Polrestabes Surabaya, tidak ada unsur paksaan atau tekanan. Saya tidak dipungut biaya apapun. Jika saya mengulangi dan kembali terlibat narkoba, saya siap dihukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar HF dalam rekaman tersebut.

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh AS, yang turut membantah adanya transaksi atau pemberian uang kepada aparat penegak hukum untuk mendapatkan layanan rehabilitasi jalan. Keduanya menegaskan bahwa keputusan rehabilitasi jalan selama delapan kali pertemuan merupakan hasil dari asesmen terpadu yang dilakukan oleh BNNK Surabaya, sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Kanit Unit 3 Satreskoba Polrestabes Surabaya, AKP Idham, juga telah membantah tuduhan adanya suap senilai Rp80 juta dalam proses penanganan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa kedua tersangka dikategorikan sebagai penyalahguna ringan berdasarkan hasil asesmen dan barang bukti yang ditemukan di bawah 1 gram, sehingga layak menjalani rehabilitasi jalan sesuai ketentuan hukum.

“Kalau memang ada dugaan penerimaan mahar, silakan laporkan ke Propam siapa oknum yang dimaksud. Kami siap klarifikasi, tapi jangan sampai tuduhan itu tidak benar dan justru menimbulkan fitnah bagi institusi kami,” tegas Idham.

Dengan adanya pengakuan langsung dari HF dan AS, serta penjelasan resmi dari pihak kepolisian dan BNNK Surabaya, diharapkan publik dapat memperoleh informasi yang berimbang dan tidak terpengaruh oleh spekulasi yang belum terbukti kebenarannya. (Red)

 

Editor : Ayu

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *