Dituding Bermain Kasus, Jaksa OM Tetap Berkomitmen Terdakwa di Hukum Sesuai Dakwaan

Gambar Ilustrasi

Surabaya, Jejakjurnalis.co.id – Seorang jaksa berinisial OM yang bertugas di wilayah hukum Jawa Timur diterpa isu tak sedap menerima sejumlah uang terkait dugaan perkara pidana atas nama terdakwa Rosuli, dalam kasus tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur.

Perkara tersebut bermula dari laporan seorang perempuan, Kakak dari ibu yang tidak terima atas perlakuan ayah terhadap anak kandungnya sendiri.

Bacaan Lainnya

Bedasarkan data yang dihimpun media ini, Minggu, (26/10/25), kejadian asusila itu diketahui langsung dari pengakuan keponakan anak dari kakak kandung pelapor suami terdahulu, mendengar cerita ponakan sang tante segera melaporkan suaminya ke pihak kepolisian.

Perkara yang semula ditangani Polda Jatim kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses penuntutan.

Menanggapi tudingan yang beredar, Jaksa OM merespon konfirmasi media ini. Dan menyampaikan dirinya tetap terbuka terhadap kritik publik.

“termasuk tudingan yang dialamatkan kepadanya, dan menganggapnya sebagai bentuk kontrol sosial yang konstruktif,” ucap jaksa OM saat dihubungi melalui selulernya.

Namun, ia menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar dan akan terbantahkan melalui proses persidangan yang terbuka dan objektif.

“Kami tetap berkomitmen mempertahankan dakwaan terhadap terdakwa. Jika nantinya majelis hakim memutus perkara dengan vonis ringan, kami akan mengajukan upaya hukum banding. Kami akan kembali pada dakwaan awal yang telah kami susun secara profesional dan sesuai prosedur,” ujar Jaksa OM.

Jaksa OM juga menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan prinsip due process of law.

Ia menolak anggapan bahwa dirinya berupaya meringankan hukuman terdakwa, dan menyatakan bahwa kewenangan penjatuhan pidana sepenuhnya berada di tangan majelis hakim.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Rosuli merupakan suami dari ibu korban dan tinggal serumah dengan korban di wilayah Surabaya. Dugaan perbuatan asusila dilakukan sejak tahun 2023 hingga Maret 2025. Modus yang digunakan antara lain memperlihatkan video pornografi, menunjukkan alat kelamin, melakukan kontak fisik tidak pantas, serta membujuk korban dengan uang tunai antara Rp50.000 hingga Rp100.000 disertai ucapan manipulatif.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami trauma berat, sering pulang larut malam, dan tercatat beberapa kali absen dari sekolah. (Red)

 

Editor : Ayu

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *