Jombang, Jejakjurnalis.co.id – Kamis (20/02/2025) siang, sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang beroperasi di sekitar makam Gus Dur Tebuireng mengunjungi gedung DPRD Jombang. Kedatangan mereka bertujuan untuk mengadakan dengar pendapat dengan Komisi B DPRD Jombang di ruang Paripurna, di mana mereka mengungkapkan keberatan atas harga sewa lapak yang ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten Jombang.
Ketua Paguyuban PKL Makam Gus Dur, Muhammad Anshor, menyampaikan, “Kedatangan kami bertujuan untuk meminta solusi dari para wakil rakyat mengenai biaya sewa lapak yang menurut kami terlalu membebani. ” Ia menambahkan bahwa Pemkab Jombang menetapkan tarif sewa antara Rp 5 juta hingga Rp 12 juta per tahun.
“Kami memang sangat keberatan dengan angka tersebut,” ujar Anshor dengan tegas.
Ia melanjutkan bahwa setelah berdiskusi dengan rekan-rekan PKL lainnya, mereka merasa hanya mampu membayar sewa sebesar Rp 1 juta per tahun. “Setelah mengemukakan semua ini kepada para wakil rakyat, barulah kami menerima masukan dan solusi dari mereka,” jelasnya.
Anshor juga mengungkapkan bahwa Komisi B DPRD Jombang memberikan saran agar para PKL membuat surat permohonan keringanan sewa kepada Pemkab Jombang. “Kami tadi disarankan untuk membuat surat permohonan keringanan itu,” ujarnya.
Di sisi lain, Ketua Komisi B DPRD Jombang, Anas Burhani, menjelaskan bahwa Pemkab Jombang telah melakukan penilaian atau appraisal terkait nilai sewa lapak di area makam Gus Dur. “Mengenai besaran nilai sewa itu, sudah ada keputusan dari Bupati yang tidak bisa dicabut sembarangan,” tegasnya.
Anas menambahkan, salah satu langkah yang bisa diambil sebagai solusi adalah menyusun surat keberatan terhadap biaya sewa tersebut. “Alurnya demikian, karena jika sudah ada SK Bupati, maka itu harus dilaksanakan,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Jombang, Bambang Nurwijanto, mengatakan bahwa setelah mendengarkan keputusan dari hearing, mereka akan menunggu surat keberatan dari para PKL di area makam Gus Dur. “Kami akan menunggu surat keberatan dari para pedagang PKL secepatnya,” terang Bambang yang sebelumnya menjabat sebagai Kadisperindag Jombang.
Ia menjelaskan bahwa saat ini Disporapar belum dapat mengambil keputusan terkait penyesuaian harga sewa. “Keputusan mengenai harga sewa mutlak ada pada Bupati Jombang yang telah mengeluarkan SK. Kami akan menunggu hasilnya,” tutup Bambang dengan nada santai. (Dit)
Editor : Ade