Jombang, Jejakjurnalis.co.id – Komisi C DPRD Kabupaten Jombang telah mengundang Inspektorat setempat. Pertemuan ini diadakan untuk membahas kemajuan dari langkah hukum yang diambil terkait penyelidikan dugaan penyimpangan pada program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) yang berlangsung di Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto.
“Jadi kemarin pihak Inspektorat Jombang kan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. Lha ini kami ingin mengetahui progres hasilnya sejauh mana,” ungkap Ketua Komisi C DPRD Jombang M Zahrul Jihad.
Politisi yang disapa akrab Gus Heri menegaskan bahwa presentasi dari pihak Inspektorat Jombang akan menjadi dasar untuk memonitor realisasi program di tempat-tempat lain.
“Sejauh mana hasilnya nanti bakal kami jadikan acuan untuk mendeteksi barangkali adanya kejadian serupa di titik yang lain. Lha sampai sejauh ini, kami juga belum mengetahui titiknya ada di mana saja itu,” katanya setengah bertanya.
Namun, Gus Heri menambahkan, saat ini fokus mereka adalah menyelesaikan proyek Pamsimas di Desa Sumbermulyo.
“Tapi kami ingin merampungkan yang ada di Desa Sumbermulyo dulu. Untuk yang titik lain, bakal menyesuaikan dengan kadwal dan perkembangan progresnya,” terangnya.
Di sisi lain, terdapat temuan baru pasca presentasi dari Inspektorat Jombang di pertemuan tersebut. Diketahui bahwa lingkup pemeriksaan bukanlah bagian dari tanggung jawab mereka, mengingat sumber anggaran berasal langsung dari Kementerian PUPR.
“Karena anggaran yang digunakan bersumber langsung dari pusat, jadi pihak Inspektorat Jombang tidak memiliki kewenangan untuk mengaudit. Maka selanjutnya, kami bakal melakukan koordinasi dengan pimpinan untuk menindaklanjuti perihal dan temuan fakta baru ini,” pungkas Gus Heri.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Jombang, Abdul Madjid Nindya Agung, menjelaskan bahwa Program Pamsimas di Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto, dibiayai oleh dana Irjen PUPR. Oleh karena itu, pemeriksaan tidak merupakan kewenangan Inspektorat Jombang atau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“Karena program ini dananya bersumber dari Irjen PUPR yang langsung diserahterimakan ke kelompok masyarakat (pokmas), maka kewenangan auditnya sepenuhnya berada di pihak APIP pusat,” urai mantan Kabag Hukum Setkab Jombang.
Agung menjelaskan lebih lanjut bahwa saat ini, pihak yang berhak untuk melakukan pemeriksaan adalah APIP pusat. Jika suatu saat ada tim audit yang datang, peran Inspektorat Jombang hanya sebatas mendampingi, bukan melakukan investigasi.
“Inspketorat Jombang itu hanya dapat sebatas mendampingi kalau ada pemeriksaan dan tim pemeriksa turun. Itu pun, sejauh kami dimintai bantuan untuk melakukan pendampingan saja. Bukan dalam konteks investigasi dan pemeriksaan resmi,” pungkas Agung.
Perlu dicatat bahwa pelaksanaan program Pamsimas di Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto, menghadapi kritikan yang signifikan dari masyarakat Jombang. Hal ini disebabkan proyek kementerian PUPR tersebut telah menghabiskan anggaran negara sebesar Rp. 369.999.975. Sampai saat ini, perkembangan dan dampak dari program Pamsimas belum memberikan manfaat yang berarti bagi para petani. (Dit)
Editor : Ade