Jombang, Jejakjurnalis.co.id – Senin pagi (3/2/2025), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang menggelar apel kerja yang istimewa, dipimpin langsung oleh Agus Purnomo, Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang.
Apel ini menjadi wujud tindak lanjut dari Peraturan Menpan RB Nomor 21 Tahun 2024 mengenai Jabatan Fungsional Guru, di mana peran Pengawas Sekolah dan Penilik bertransisi menjadi Pendamping Satuan Pendidikan.
Agus Purnomo menekankan pentingnya disiplin dalam kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penggunaan sistem Finger Print dan pelaksanaan apel kerja adalah beberapa bentuk nyata dari kedisiplinan tersebut.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap Pengawas Sekolah dan Penilik yang kini berfungsi sebagai Pendamping Satuan Pendidikan wajib memiliki sertifikat pendidik.
“Pengawas Sekolah tentunya sudah memiliki sertifikat pendidik. Bagi Penilik, mereka diberikan waktu 2 tahun untuk mendapatkannya,” ungkapnya.
Apel kali ini juga melibatkan partisipasi yang lebih luas, di mana semua Pengawas TK dan SD, serta Penilik PAUD PNF se-Kabupaten Jombang turut hadir, berbeda dari biasanya yang hanya diikuti oleh Pegawai Induk Disdikbud. (Dit)
Editor : Ade