Jombang, JejakJurnalis.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Kamis (12/2/2026) siang.
Dalam forum tersebut, Bupati Jombang Warsubi menegaskan bahwa penyusunan Raperda BMD bertujuan membangun sistem pengelolaan aset daerah yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Regulasi ini dirancang untuk mengatur seluruh tahapan pengelolaan aset secara menyeluruh dan terukur.
“Raperda ini mengatur seluruh siklus pengelolaan BMD secara komprehensif, mulai dari perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, penghapusan, hingga pembinaan, pengawasan, dan pengendalian,” ujar Warsubi di hadapan anggota dewan.
Skema Pemanfaatan Aset Lebih Terarah
Menjawab pandangan Fraksi PKB, Warsubi memastikan bahwa pemanfaatan aset daerah akan dilaksanakan melalui mekanisme yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Skema yang dapat digunakan meliputi sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, Bangun Guna Serah (BGS), hingga Bangun Serah Guna (BSG).
Ia menekankan, seluruh proses pemanfaatan aset akan berada di bawah pengawasan aparat pengawasan internal pemerintah daerah serta lembaga berwenang lainnya. Langkah tersebut dilakukan guna mencegah potensi inefisiensi maupun kerugian daerah.
“Seluruh pelaksanaan harus sesuai standar pemeriksaan dan regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Untuk mengukur efektivitas pengelolaan BMD, Pemkab Jombang menetapkan sejumlah indikator kinerja, antara lain tingkat pemanfaatan aset, ketertiban administrasi, kepastian legalitas, optimalisasi nilai manfaat, kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD), serta dampaknya terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik. Ketentuan teknisnya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati.
Ruang Ekonomi Tetap Dibuka, Ketertiban Dijaga
Pemkab Jombang juga merespons masukan fraksi terkait penataan pemanfaatan aset agar tetap memberi ruang ekonomi bagi masyarakat. Namun, Warsubi menegaskan bahwa pemanfaatan aset harus tetap mengacu pada fungsi utama, kepentingan umum, serta prinsip keselamatan dan ketertiban.
“Pemerintah daerah berkomitmen membuka ruang ekonomi bagi masyarakat, tetapi tidak boleh mengorbankan keselamatan pengguna jalan maupun ketertiban umum,” tandasnya.
Sebagai contoh, ia menyinggung persoalan lapak semi permanen dan aktivitas pedagang kaki lima (PKL) di bahu jalan. Melalui Dinas Perhubungan, Pemkab Jombang secara rutin melaksanakan patroli dan operasi gabungan untuk memberikan edukasi sekaligus melakukan penertiban agar fungsi ruang jalan tidak disalahgunakan.
Percepatan Legalitas Aset dan Penataan Infrastruktur
Terkait legalitas aset, Pemkab Jombang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terus berkoordinasi dengan ATR/BPN Jombang guna mempercepat proses sertifikasi tanah milik pemerintah daerah. Selain itu, pendataan aset berupa bangunan negara, baik gedung maupun jalan kabupaten. (Red)
Editor : Ade






