KJJT Kecam Kekerasan terhadap Wartawan Saat Wawancara Bupati Situbondo

Ketua KJJT Ade S Maulana, dan Wartawan Radar saat wawancara dengan bupati Situbondo

Surabaya, Jejakjurnalis.co.id – Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) dengan tegas mengecam dan mengutuk tindakan anarkis berupa kekerasan terhadap wartawan yang terjadi saat peliputan aksi unjuk rasa di Situbondo, Kamis (31/07/2025). Insiden tersebut terjadi ketika wartawan Radar Situbondo, Humaidi, tengah mewawancarai Bupati Situbondo, Rio Wahyu Prayogo, yang tampak terpancing emosinya saat menerima sejumlah massa dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Akibat insiden itu, Humaidi mengalami luka memar pada tulang rusuknya dan harus dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Abdoer Rahem Situbondo.

Bacaan Lainnya

Ketua Umum KJJT, Ade. S. Maulana, menyayangkan insiden yang diduga melibatkan oknum simpatisan atau pendukung Bupati Situbondo. Ia menilai tindakan itu merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan penghalang-halangan tugas jurnalistik.

> “Ini jelas melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi tugas wartawan dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp500 juta,” tegas Ade dalam pernyataan resminya, Senin (04/08/2025).

Ade mendesak agar kasus ini segera ditarik ke penyidikan Polda Jawa Timur untuk memastikan penanganan yang transparan dan bebas dari intervensi.

> “Kami lebih percaya Polda Jatim. Jika dalam 1×24 jam tidak ada permintaan maaf terbuka dari Bupati kepada seluruh media, KJJT siap melakukan aksi solidaritas di Mapolda Jatim,” tandasnya.

Ade juga menyerukan aksi boikot terhadap seluruh kegiatan Bupati Situbondo dan Pemkab Situbondo sebagai bentuk protes atas merosotnya iklim kebebasan pers di Jawa Timur.

> “Kami hanya kuli tinta, tapi profesi ini dilindungi Undang-undang. Jangan uji kekompakan kami. Jika satu tersakiti, semua bergerak. Dari Sabang sampai Merauke, solidaritas jurnalis tak bisa diremehkan,” kata Ade penuh penekanan.

Ia juga menyoroti penurunan signifikan skor Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) di Jawa Timur berdasarkan data Dewan Pers. Tahun 2024, Jatim hanya meraih skor 67,45 poin (kategori agak bebas), turun drastis dari 76,55 poin (kategori cukup bebas) pada 2023. Hal ini menempatkan Jatim di peringkat 33 dari 38 provinsi se-Indonesia.

Kronologi Kekerasan terhadap Wartawan Radar Situbondo Humaidi

1. Kamis, 31 Juli 2025, pukul 09.30 WIB, Humaidi hadir untuk meliput aksi demo LSM di sebelah utara Alun-Alun Situbondo.

2. Saat dialog antara Bupati Rio dan aktivis berlangsung, Humaidi mengajukan pertanyaan sambil merekam video.

3. Bupati Rio menepis tangan Humaidi saat hendak bertanya, nyaris menjatuhkan ponsel sang wartawan.

4. Ketegangan meningkat ketika Rio menunjuk-nunjuk wajah Humaidi di hadapan massa dan wartawan lain.

5. Dalam usaha mempertahankan HP-nya dari tangan kiri Bupati, Humaidi mendapat reaksi keras dari pihak pengawal.

6. Tiba-tiba, seorang pria tak dikenal menarik tangan kiri Humaidi dari belakang dan membantingnya ke tanah.

7. Sebelum terjatuh, Humaidi mengaku sempat dipukul dan ditendang dari arah samping.

8. Setelah aksi selesai sekitar pukul 10.00 WIB, Humaidi kembali mencoba wawancara namun dimaki oleh Bupati.

9. Diperlakukan kasar dan direndahkan di hadapan publik, Humaidi akhirnya didampingi temannya ke Pendopo.

10. Saat duduk menunggu, aparat Polres Situbondo datang untuk mengamankan Humaidi demi keselamatan.

11. Humaidi melaporkan insiden ke SPKT Polres Situbondo atas dugaan penghalangan tugas jurnalistik.

12. Ia juga menjalani pemeriksaan medis dan meminta visum atas luka yang dialaminya.

13. Saat ini Humaidi dirawat di IGD RSUD dr Abdoer Rahem dan terus mendapatkan dukungan dari sesama jurnalis dari PWI, IWO, dan IJTI Situbondo.(Red)

 

Sumber resmi: Divisi Humas KJJT
Editor : Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *