KPU Jombang Tetapkan Pasangan WarSa Sebagai Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih 2025-2030

KPU Jombang tetapkan pasangan Warsubi Salmanudin Yazid (WarSa) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2025-2030

Jombang, Jejakjurnalis.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jombang secara resmi menetapkan pasangan Warsubi dan Salmanudin Yazid (WarSa) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jombang terpilih untuk periode 2025-2030. Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar di aula KPU Jombang pada Kamis (9/1/2025).

Rapat pleno ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk partai politik pengusung dan Bawaslu Jombang. Namun, dari dua pasangan calon, hanya pasangan Warsubi-Gus Salman yang hadir dalam penetapan tersebut. Sementara pasangan calon nomor urut 01, Mundjidah Wahab-Sumrambah, tidak hadir.

Bacaan Lainnya

Ketua KPU Jombang, Ahmad Udi Masjkur, menjelaskan bahwa KPU menetapkan pasangan Warsubi-Gus Salman sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030 berdasarkan hasil penghitungan suara yang sah. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Jombang Nomor 01 Tahun 2025.

“Berdasarkan hasil penghitungan suara, paslon nomor urut 02, Warsubi-Salman meraih 515.880 suara atau 74,88 persen, sedangkan paslon nomor urut 01, Mundjidah Wahab-Sumrambah, memperoleh 173.098 suara atau 25,12 persen. Hari ini kita putuskan secara resmi pasangan Warsubi-Gus Salman sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jombang terpilih untuk periode 2025-2030,” ujar Udi Masjkur.

Pria yang akrab disapa Cak Udi juga menambahkan bahwa tidak ada keberatan dari pihak manapun terkait penetapan ini. Semua pihak menerima keputusan tersebut, termasuk parpol pengusung dan Bawaslu yang hadir dalam rapat pleno tersebut. Surat penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih juga ditembuskan kepada DPRD Jombang dan seluruh partai politik pengusung.

“Penetapan ini merupakan tahapan akhir dari proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jombang tahun 2024. Setelah ini, tahapan selanjutnya adalah menyerahkan hasil penetapan kepada pemerintah untuk proses pelantikan,” kata Udi Masjkur.

Terkait mekanisme pelantikan, Udi menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan wewenang dari pemerintah.

“KPU hanya menetapkan hasil pemilihan, sementara pengambilan sumpah atau pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih menjadi tanggung jawab pemerintah,” tambahnya.

Mengenai ketidakhadiran pasangan Mundjidah Wahab-Sumrambah, Udi menjelaskan bahwa KPU sudah melayangkan undangan secara resmi kepada kedua pasangan calon.

“Kami sudah mengundang kedua paslon serta pihak-pihak terkait lainnya, seperti parpol pengusung dan Bawaslu. Kehadiran adalah hak masing-masing, dan hari ini parpol serta Bawaslu sudah hadir,” pungkasnya.

Dengan penetapan ini, Warsubi-Gus Salman resmi menjadi pemimpin Kabupaten Jombang untuk lima tahun ke depan. Masyarakat Jombang kini menantikan tahapan selanjutnya, yaitu proses pelantikan yang akan dilakukan oleh pemerintah sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Sementara itu, Warsubi Bupati Jombang terpilih mengaku sudah berkomunikasi dengan Pemkab Jombang dalam hal transisi pemerintahan yang akan dipimpin olehnya kedepan. (Dit)

 

Editor : Ayu

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *