Disdikbud Jombang Sosialisasikan dan Tandatangani NPHD Hibah Pokir TA 2026

Jombang, JejakJurnalis.co.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang melaksanakan kegiatan sosialisasi sekaligus penandatanganan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) untuk Hibah Pokok Pikiran (Pokir) Tahun Anggaran 2026 pada Senin, 23 Februari 2026. Acara ini digelar di Aula 1 Disdikbud Jombang dan dihadiri oleh 180 lembaga penerima hibah yang didanai melalui APBD.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Wor Windari. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa NPHD memiliki peran krusial sebagai dokumen utama yang harus diselesaikan sebelum dana hibah dapat dicairkan kepada para penerima.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, NPHD merupakan Naskah Perjanjian Hibah Daerah yang berfungsi sebagai nota kesepahaman (MoU) antara lembaga penerima hibah dengan Disdikbud. “NPHD menjadi landasan hukum kerja sama dan wajib ditandatangani sebelum proses pencairan dana hibah dilakukan,” ujarnya.

Wor Windari menjelaskan, NPHD memuat sejumlah poin penting, di antaranya terkait usulan kegiatan, mekanisme pencairan dana, jadwal pelaksanaan, hingga kewajiban pertanggungjawaban serta pelaporan. Seluruh ketentuan tersebut harus dijalankan oleh kedua belah pihak sesuai regulasi yang berlaku.

Terkait pelaksanaan kegiatan dan penyusunan laporan, ia meminta seluruh lembaga penerima hibah untuk berpedoman pada petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan. Ia juga menekankan agar pelaporan dilakukan tepat waktu dan tidak melewati jadwal yang telah disepakati.

Dalam kesempatan itu disampaikan pula bahwa dana hibah Pokir Tahun 2026 akan dicairkan secara langsung melalui satu kali pencairan. Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh lembaga penerima hibah dapat memahami mekanisme, kewajiban, dan tanggung jawab dalam pengelolaan dana hibah secara tertib, transparan, dan akuntabel.(Red)

 

Editor : Ade

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *