Bank Jombang Beberkan Kronologi Kredit Nasabah Lansia Ngatini, Kemacetan Pinjaman Dipicu Dugaan Penipuan Oknum

Jombang, JejakJurnalis.co.id – Bank Jombang Kantor Kas Kabuh memberikan penjelasan resmi terkait pemberitaan mengenai seorang nasabah lanjut usia, Ngatini, yang disebut memiliki utang ratusan ribu rupiah namun ditagih hingga puluhan juta rupiah. Pihak bank menegaskan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak sesuai dengan fakta dan belum pernah dikonfirmasi kepada Bank Jombang.

Kepala Kantor Kas Kabuh Bank Jombang, Aan Huda Prisdiantoro, memaparkan secara rinci perjalanan fasilitas kredit yang diterima Ngatini sejak pertama kali menjadi debitur pada tahun 2012 hingga akhirnya mengalami kredit bermasalah. Menurutnya, selama bertahun-tahun Ngatini dikenal sebagai nasabah yang disiplin dan kooperatif dalam memenuhi kewajiban pembayaran angsuran.

Bacaan Lainnya

“Sejak awal menjadi nasabah pada tahun 2012 hingga beberapa tahun berikutnya, seluruh kredit yang diterima selalu diselesaikan tepat waktu, bahkan beberapa kali dilunasi lebih cepat dari jadwal,” ujar Aan, Jumat (3/7/2026).

Berdasarkan data Bank Jombang, kredit pertama Ngatini diajukan pada 24 Oktober 2012 dengan plafon Rp12 juta menggunakan jaminan BPKB kendaraan bermotor. Pinjaman tersebut berhasil dilunasi tepat satu tahun kemudian.

Setelah itu, Ngatini kembali memperoleh beberapa fasilitas kredit dengan nominal antara Rp8,5 juta hingga Rp12 juta. Seluruh pinjaman tersebut juga berhasil dilunasi sesuai jadwal. Hingga tahun 2020, riwayat pembayaran Ngatini tercatat sangat baik tanpa adanya tunggakan.

Setelah sempat tidak mengajukan kredit selama kurang lebih dua tahun, Ngatini kembali mengakses pembiayaan pada tahun 2018 dengan menggunakan Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai jaminan. Kredit yang diperoleh pada periode 2018 dan 2019 juga berhasil diselesaikan tepat waktu.

Melihat rekam jejak pembayaran yang sangat baik, Bank Jombang kemudian memberikan peningkatan plafon pinjaman secara bertahap. Pada April 2021, Ngatini memperoleh fasilitas kredit sebesar Rp61 juta yang kemudian dilunasi lebih awal.

Setelah itu, plafon kredit kembali meningkat menjadi Rp71 juta pada November 2021, lalu menjadi Rp86 juta pada Agustus 2022. Seluruh fasilitas tersebut kembali diselesaikan sebelum jatuh tempo.

Pada Maret 2023, Ngatini juga memperoleh fasilitas kredit paripasu sebesar Rp10 juta yang telah dilunasi pada Agustus 2023.

Masih pada tahun yang sama, tepatnya 28 Agustus 2023, Ngatini kembali memperoleh fasilitas kredit sebesar Rp120 juta dengan jaminan SHM. Kredit tersebut dinyatakan lunas pada saat jatuh tempo, yakni 27 September 2024.

Menurut Aan, selama masa transisi dari tahun 2022 hingga 2023 terjadi kenaikan plafon pinjaman sekitar Rp25 juta karena nasabah dinilai memiliki tingkat kepercayaan yang tinggi berdasarkan riwayat pembayaran sebelumnya.

Permasalahan mulai muncul setelah kredit Rp120 juta tersebut jatuh tempo. Untuk memfasilitasi kelanjutan pembiayaan, kredit kemudian dipecah menjadi dua fasilitas, yakni kredit atas nama Ngatini sebesar Rp70 juta dan kredit atas nama Sukarman sebesar Rp70 juta dengan jaminan SHM yang berbeda.

“Kemungkinan besar kenaikan plafon sebesar total Rp20.000.000 pada saat pemecahan menjadi masing-masing Rp70.000.000 tersebut digunakan untuk menutupi biaya administrasi perpanjangan atau proses reschedule (penjadwalan ulang utang). Langkah ini kami ambil karena saat itu nasabah dinilai masih sangat kooperatif,” kata Aan.

Namun setelah pencairan kredit baru pada periode 2024–2025, pembayaran angsuran berhenti. Berdasarkan pengakuan nasabah, kondisi tersebut terjadi karena Ngatini diduga menjadi korban penipuan oleh seorang oknum di luar Bank Jombang yang mengaku mampu membantu mengurus pelunasan pinjaman.

Akibat percaya terhadap oknum tersebut, Ngatini menyerahkan uang tunai sebesar Rp55 juta. Sayangnya, uang tersebut tidak pernah disetorkan ke Bank Jombang sehingga kewajiban angsuran tidak berjalan dan status kredit berubah menjadi macet berat atau Kolektibilitas 5 (Kol 5).

Karena kewajiban kredit tidak dipenuhi, Bank Jombang akhirnya menempuh jalur hukum dengan mengajukan Gugatan Sederhana melalui pengadilan.

Selanjutnya, pada 18 Mei 2026, Ngatini datang ke Kantor Kas Kabuh Bank Jombang untuk memberikan klarifikasi sekaligus menunjukkan iktikad baik dalam menyelesaikan kewajibannya.

“Saat bertemu dengan petugas kami di Kantor Kas Kabuh, nasabah akhirnya mengakui bahwa dirinya merasa telah ditipu oleh oknum tersebut. Uang Rp55.000.000 yang diserahkannya hilang begitu saja tanpa disetor ke bank,” jelas Aan.

Sebagai bentuk keseriusan, Ngatini kemudian menyerahkan uang tunai sebesar Rp10 juta kepada Bank Jombang. Dana tersebut langsung dibukukan sebagai pengurang pokok pinjaman sesuai kesepakatan.

“Dana titipan sebesar Rp10.000.000 itu langsung kami gunakan untuk memotong sisa pokok pinjaman sesuai persetujuan nasabah. Dengan demikian, baki debet pokok kredit atas nama Ngatini (kredit keempat belas) saat ini berkurang menjadi Rp60.000.000,” imbuhnya.

Untuk menyelesaikan kewajiban yang tersisa, Ngatini telah berkomitmen melunasi sisa pinjaman sebesar Rp60 juta secara bertahap.

“Nasabah berjanji akan melakukan pelunasan sisa kredit atas nama Ngatini dengan cara mencicil sebanyak 3 kali,” ungkap Aan.

Sementara itu, penyelesaian kredit atas nama Sukarman dengan plafon Rp70 juta dilakukan melalui mekanisme Agunan Yang Diambil Alih (AYDA). Nasabah secara sukarela menyerahkan aset jaminan kepada Bank Jombang yang telah dituangkan dalam dokumen resmi dan ditandatangani para pihak beserta saksi-saksi.

Dengan adanya komitmen pembayaran dari Ngatini serta penyelesaian kredit Sukarman melalui mekanisme AYDA, Bank Jombang berharap persoalan kredit macet yang dipicu dugaan penipuan oleh oknum tersebut dapat segera diselesaikan sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

“Untuk kredit atas nama Sukarman, jaminannya sudah diserahkan resmi kepada Bank Jombang. Hal ini dibuktikan dengan penandatanganan surat penyerahan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) yang sudah ditandatangani lengkap bersama saksi-saksi,” pungkas Kepala Kantor Kas Kabuh Bank Jombang, Aan Huda Prisdiantoro.(Red)

 

Editor : Ade
Total Views: 770

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *